Tugas dan Fungsi PPID
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan sesuai dengan SK Camat mempunyai tugas :
-
Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
-
Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten.
-
Melaksanakan tugas teknis yaitu :
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
-
Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi.
-
Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik.
-
Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
-
Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
-
Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik, Mengelola informasi publik melalui website badan publik.