Sosialisasi sekaligus pendampingan perijinan melalui OSS
Sesi Pelayanan Umum Kecamatan Kangkung melaksanakan sosialisasi sekaligus pendampingan perijinan melalui oss di wilayah Desa Sukodadi Kecamatan Kangkung pada tanggal 9 Mei 2023.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).