Selasa, 06 Agustus 2024

SOP VERIFIKASI PENGAJUAN PERSETUJUAN PROPOSAL BANTUAN


ALUR KERJA VERIFIKASI PENGAJUAN PERSETUJUAN PROPOSAL BANTUAN                          DI KECAMATAN KANGKUNG

 

  1. Pemohon menyerahkan berkas proposal bantuan yang akan dimintakan persetujuan camat melalui seksi Pemberdayaan Masyarakat (PM)
  2. Pelaksana Seksi PM :
  3. menerima berkas proposal, mencatat dalam buku registrasi, menyiapkan lembar verifikasi dan menyerahkan nomor kontak person kepada pemohon
  4. meneliti kelengkapan berkas proposal dan mencatatnya di lembar verifikasi. Jika ada kekurangan maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi dulu.
  5. membubuhkan paraf pada lembar verifikasi dan menyerahkan berkas proposal kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM)
  6. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) :
  7. menerima berkas dan memverifikasi substansi dari berkas proposal yang diajukan. Jika ada ketidaksesuaian substansi, maka Kasi PM menghubungi permohon dan menyampaikan koreksi berkas proposal untuk kemudian diperbaiki oleh pemohon. Jika diperlukan verifikasi silang, Kasi PM bisa melakukan konsultasi koordinasi dengan pihak pemberi bantuan atau pihak lain yang berkompeten.
  8. setelah berkas proposal sesuai substansinya, membubuhkan paraf pada lembar verifikasi kemudian mengajukan berkas proposal Sekcam.
  9. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) :
  10. menerima berkas dan memverifikasi berkas proposal secara menyeluruh. Jika ada ketidaksesuaian penulisan atau data maka berkas proposal dikembalikan ke Kasi PM untuk dilakukan tindak lanjut seperlunya. 
  11. Jika berkas proposal sudah sesuai, Sekcam membubuhkan paraf pada lembar verifikasi. Berkas proposal kemudian diajukan ke Camat.
  12. Camat : menerima berkas proposal yang telah melalui proses verifikasi, kemudian mengoreksi berkas dan membubuhkan tanda tangan persetujuan.  Jika masih ditemui kesalahan/ketidaksesuaian substansi, camat akan mengembalikan berkas proposal ke Kasi PM untuk ditindaklanjuti perbaikannya.
  13. Pelaksana Seksi PM :
  14. menerima berkas proposal yang sudah mendapatkan tanda tangan persetujuan camat, kemudian membubuhkan stempel unit kerja dan menghubungi pemohon untuk memberitahukan bahwa berkas proposal bantuan sudah bisa diambil.
  15. menyerahkan berkas proposal yang telah ditandatangani camat kepada permohon.
  16. Pelaksana Seksi PM : menyimpan arsip berkas proposal ke dalam lemari dan membuat arsip berkas proposal dalam bentuk digital dengan melakukan scan berkas.  Arsip proposal bantuan digital disimpan dalam penyimpanan digital (drive computer/google drive/penyimpanan digital lainnya)

Back